Cara Membuat dan Mendaftar NPWP Secara Online Terbaru 2021
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. (sumber: pajak.go.id)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (sumber: pajak.go.id)
Kenapa harus punya NPWP? Sebenernya manfaatnya banyak tapi saya tidak bisa menjelaskan semuanya karena saya belum mengalami banyak hal yang mengharuskan saya menggunakan NPWP. Jadi saya akan jelaskan sesuai penglaman saya kenapa saya akhirnya memutuskan membuat NPWP.
Latar belakang saya adalah seorang pencari receh di internet, salah satunya dari Google Adsense. Nah baru-baru ini ada aturan dari Google Adsense yang mengharuskan penggunanya melaporkan nomor pokok wajib pajak, karena jika tidak melaporkan maka akan dikenakan pajak 30% dari penghasilan.
Berangkat dari masalah itu saya pun langsung membuat NPWP secara online. Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Buka dan daftarkan alamat email kalian di ereg.pajak.go.id/daftar
2. Buka email dan klik link verifikasi
3. Isikan identitas anda secara lengkap dan daftar
4. Buka email lagi dan klik link verifikasi
5. Klik link berwarna biru untuk mendaftar NPWP
6. Isi semua data dan ikuti prosesnya hingga selesai. (saya nggak bisa tampilkan gambar prosesnya karena udah keburu saya daftar dan nggak sempat screenshot tiap prosesnya. Tapi intinya gampang kok, data yang butuhkan NIK, No KK, alamat, no telp, dll).
Wess ngonolah. Kalo bingung istilah-istilah yang harus dipilih langsung aja cek di pajak.go.id, karena saya juga tidak terlalu paham semua istilah-isitlahnya, yang penting kebutuhan saya terpenuhi, cukup!.
7. Kalo sudah sampai proses akhir, biasanya status NPWP-nya Lengkap belum Verifikasi. (untuk verifikasi harus minta token dan akan dikirimkan ke email lalu kirim permohonan dengan memasukkan token tersebut). Kalo udah beres akan seperti gambar dibawah.
Kalo sudah sampai proses nomor tujuh, NPWP sudah bisa digunakan dan e-kartu nya dikirim ke email yang anda gunakan mendaftar NPWP.
Sekian, selamat mencoba.
Posting Komentar untuk "Cara Membuat dan Mendaftar NPWP Secara Online Terbaru 2021"